Hukum

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pemaksa ABK Makan Daging Musang

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Polresta Bandung telah menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan perundungan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan memaksanya memakan daging musang, sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo di Kabupatwn Bandung, Rabu (18/12/2024).

Kusworo menjelaskan bahwa dalam video tersebut, korban dipaksa memakan daging musang yang sudah dimasak, disertai ucapan kasar dari pelaku.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Dia mengatakan dari Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut menuai kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena merasa takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.

Meskipun para pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan hal serupa, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button